BUAYA4D – Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Adakah Kenaikan?

Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Adakah Kenaikan?

image detail artikel

Berbeda dengan wirausaha maupun wiraswasta, PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan profesi yang memiliki jaminan dana pensiun.

Pasalnya, ketika seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) telah purna tugas, mereka akan tetap memperoleh upah pokok setiap bulan sebagai jaminan kesejahteraan dari pemerintah.

Penerimaan gaji pensiunan PNS 2025 telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Lantas, berapa besarannya? Mari simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Gaji Pensiunan PNS 2025

Pada dasarnya, gaji pensiunan PNS merupakan upah yang diperoleh atas pengabdian diri selama bekerja di dinas pemerintahan.

Pada awal 2025, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan besaran gaji pensiunan PNS. Penetapannya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam kebijakan tersebut dinyatakan bahwa rincian gaji pensiunan PNS 2025 diklasifikasikan berdasarkan golongan I-IV.

Adapun besaran gaji PNS ketika pensiun menurut golongan yang mulai berlaku pada 2025 adalah sebagai berikut:

1. Golongan I

Golongan I pada pembagian gaji pensiunan PNS terbagi menjadi empat. Berikut ini adalah rinciannya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *